Sabtu, 18 Oktober 2008

Muklas Udin Nekat Lawan Arif Affandi

Machievelli dalam teorinya mengatakan “Peraturan dibuat untuk dilanggar”. Ini bisa dikaitkan dengan penataan reklame di Surabaya. Problem reklame di Surabaya seakan tidak ada habisnya. Belum tuntas satu masalah, muncul masalah baru. Meski sudah ada peraturan yang jelas dan tegas, yakni Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, tetap saja peraturan itu dilanggar oleh pemegang kebijakan.
Surabaya-Suara Publik. Wajah Kota Surabaya sekarang ini makin carut marut. Gara-garanya, ijin penyelenggeraan reklame dilakukan serampangan oleh aparat pemkot Surabaya. Asal target PAD dan target uang siluman tercapai,tak peduli Surabaya mau seperti apa. Berbagai bentuk pelanggaran reklame terus terjadi. Mulai reklame tak berizin, izin kedaluwarsa, ukuran reklame menyalahi perda, reklame dengan satu tiang, sampai praktik alih fungsi secara ilegal. Semua itu seperti sengaja dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas sama sekali. Salah satu reklame bermasalah yang saat ini sedang disorot publik adalah reklame videotron yang berdiri megah di jalan Kedungdoro. Reklame Videotron itu dipasang. Ukurannya 6 x 8 meter. Sesuai aturan, pendirian reklame berukuran lebih dari 8 meter persegi seharusnya diteliti dan diseleksi secara ketat oleh tim Reklame yang dikomandani Asisten II Bidang Pembangunan Muklas Udin. Namun, videotron di Kedungdoro tersebut begitu mudah didirikan. Usut punya usut videotron yang tiang penyangganya didirikan di atas lahan bekas saluran itu dulunya adalah billboard. Oleh si pemilik reklame, izinnya ditingkatkan menjadi videotron. Sebelum izin keluar, videotron tersebut sudah didirikan. Reklame billboard berdiri sebelum videotron mengantongi izin sejak 6 Oktober 2006 dan habis pada 6 Oktober 2008. Meski izin belum habis, terbit izin baru untuk videotron pada 9 Mei 2008.Secara aturan, pemegang izin PT Oxcy Jaya Putra tidak boleh mengalihfungsikan reklame hingga masa berlakunya berakhir. Namun, masa berlaku belum berakhir, muncul surat izin videotron atas nama CV Rajawali Citra Buana (RCB). Pemiliknya Sama Sementara itu, ditempat terpisah sumber Suara Publik salah seorang pengusaha Reklame yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan (17/10).Pemilik PT Oxcy Jaya Putra (oxcy Adv) dan CV Rajawali Citra Buana (RCB) itu sama adalah Budi Santoso yang sering dipanggil Budi Oxcy. Budi Oxcy ini hopingnya Muklas Udin,”ujarnya. Saat pertama kali masalah Videotron disorot oleh media, Budi Oxcy pagi-pagi sekali sudah ada di ruangan Muklas udin untuk minta perlindungan,” tambahnya. "Pengurusannya sudah beres semua proses pengajuan izin pendirian videotron tersebut sudah sesuai jalur. ," ujar Muklas esok harinya. Kondisi ini tentunya menambah jumlah penyimpangan pendirian reklame videotron. Menurut sumber tersebut, bergantinya reklame megatron dari bilboard menjadi videotron berdasarkan Surat Persetujuan Walikota (SPW) dengan nomor 51012/2035/436.5.2/2008 untuk pemasangan megatron ukuran 10x5 meter atas nama CV Rajawali Citra Buana itu ditanda tangani sendiri oleh Muklas Udin bukan oleh Walikota Bambang DH. Dianggarkan melalui PAK Berdirinya Videotron itu dalam perjalananya ditentang oleh Wakil Walikota Arif Affandi. Kepada wartawan, Arif mengungkapkan bahwa pendirian reklame itu melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2006.Karena Pemkot Surabaya berencana akan melakukan pelebaran jalan di Jalan Kedungdoro. Anggarannya diajukan saat pembahasan PAK tahun ini. Selain kejanggalan masalah izin dan prosedur, kejanggalan lain adalah posisi videotron yang didirikan di badan jalan. Selain itu proses pendiriannya sempat menebang pohon di sekitarnya. Padahal, tidak ada satu aturan pun yang membolehkan media iklan didirikan di badan jalan. Itu jelas melanggar. Tapi, mengapa dibiarkan, tak ada tindakan apa pun dari tim reklame? “Muklas Udin itu bejat masak Arif Affandi atasannya sendiri dilawan ,” ujar pengusaha reklame tersebut kepada Suara Publik. Itu sama artinya Mukhlas Udin sudah berani menentang Arif Affandi sebagai Wakil Walikota. Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan kongkrit dari aparat pemkot untuk membongkar Videotron tersebut, walaupun sudah ada rekomendasi Komisi A DPRD Surabaya untuk membongkar. bos

Tidak ada komentar: